Selasa, 03 Agustus 2010

Peranan Suami – Mampu mencukupi kebutuhan makan dan kesehatan keluarga

Kepala keluarga harus berikhtiar untuk mencukupi kebutuhan pangan keluarga dan makanan tersebut harus dari makanan halal dan diusahakan yang berkualitas dan bergizi tinggi.

QS. Al Maidah 88: Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezkikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.

Tantangan yang berat saat ini adalah pandangan masyarakat tentang mencari rizki mereka berpandangan mencari rizki yang haram saja sulit apalagi yang halal. Pandangan tersebut sangat menyesatkan karena Allah telah menjamin bahwa mencari rizki sesuai tuntunan syariah jauh lebih mudah, tinggal komitmen kita, karena Allah menginginkan hambanya dalam melaksanakan syariat Islam sangatlah mudah.

QS. Al Baqoroh 185: Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.

Karena kalau kita salah langkah dan akhirnya menjebak keluarga untuk mengkonsumsi makanan yang haram atau dari hasil yang haram, maka kita sadar atau tidak berarti mendorong keluarga kita untuk melakukan kegiatan destruktif didunia ini. Seperti yang terjadi saat ini banyak istri maupun anak sulit diajak beramal sholeh, dan cenderung melakukan kemungkaran sehingga akan menjadi orang yang tidak sholeh dan akan menjadi penghuni neraka.

Setiap daging yang tumbuh dari barang haram maka neraka lebih utama. (al Hadits)
Disamping halal makanan yang dikonsumsi harus bergizi tinggi dan tidak membahayakan kesehatan. Tantangan yang sangat berat ini adalah hampir makanan yang tersedia tidak berkualitas. Hampir semua tanaman pangan memakai pupuk non organik dan mengandung pestisida, makanan cepat saji dan kemasan banyak yang memakai bahan pengawet.

Tidak makan seseorang itu lebih baik kecuali dari hasil produksinya sendiri. (Al Hadits)
Jenis makanan yang diharamkan oleh Al Qur’an seperti yang diterangkan dalam QS Al Maidah 3.
Termasuk makanan yang haram adalah makanan yang diperoleh dari cara yang haram, seperti hasil korupsi, riba, suap dan sebagainya. Didalam Al Qur’an pengalihan hak antar manusia dengan cara yang tidak dibenarkan oleh syariah hukumnya haram.
Larangan suap dan kolusi antar pengusaha dan penguasa.

QS. Al Baqoroh 188: Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian darpada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.
Tidak boleh mengalihkan hak seseorang kecuali dengan cara jual beli yang saling merelakan.
Tidak boleh merentenkan uang apalagi dengan berlipat ganda.
Maka setiap keluarga harus berikhtiar supaya setiap makanan yang dikonsumsi keluarga harus makanan yang bersih dari nilai haram.

0 komentar:

Posting Komentar