Menurut Tidjan dalam bukunya Bimbingan dan Konseling pada sebuah sekolah menengah membagi bentuk kenakalan remaja sebagai berikut.
(1) Kenakalan biasa
Misalnya: suka kluyuran, suka berkelahi, membolos sekolah, pergi dari rumah tanpa pamit dan sebagainya.
(2) Kenakalan yang menjurus pada pelanggaran hukum
Misalnya: meminjam barang tidak dikembalikan, berpakaian melanggar norma kesopanan, mengambil barang orang tua tanpa ijin dan sebagainya.
(3) Kenakalan khusus
Misalnya: penyalahgunaan narkotika, minum-minuman keras, hubungan sex diluar perkawinan, ikut organisasi terlarang, dan sebagainya.
(4) Kenakalan yang bersifat a-moral dan anti sosial tidak diatur dalam undang-undang, sehingga tidak dapat digolongkan sebagai pelanggaran hukum.
Misalnya: berbohong, membolos, kabur, dan lain-lain.
5. Kenakalan yang bersifat melanggar hukum, yaitu berjudi , mencuri, mencopet dan lain-lain.
Dari pengumpulan kasus mengenai kenakalan yang dilakukan oleh remaja dan pengamatan murid di sekolah lanjutan maupun mereka yang sudah putus sekolah dapat dilihat adanya gejala sebagai berikut:
(a) Membohong: memutar balikkan kenyataan dengan tujuan menipu orang atau menutupi kesalahan.
(b) Membolos: pergi meninggalkan sekolah tanpa sepengetahuan pihak sekolah.
(c) Kabur: meninggalkan rumah tanpa ijin orang tua atau menentang keinginan orang tua.
(d) Kluyuran: pergi sendiri maupun berkelompok tanpa tujuan, dan mudah menimbulkan perbuatan iseng yang negatif.
(e) Bersenjata tajam: memiliki dan membawa benda yang membahayakan orang lain, sehingga mudah terangsang untuk mempergunakannya. Misal: pisau, pistol, pisau silet, krakeling, dan sebagainya.
(f) Pergaulan buruk: bergaul dengan teman-teman yang memberi pengaruh buruk sehingga mudah terjerat dalam perkara yang benar-benar kriminal.
(g) Berpesta pora hura-hura: berpesta pora semalam suntuk tanpa pengawasan, sehingga timbul tindakan-tindakan yang kurang bertanggung jawab (a-moral dan a-sosial)
(h) Membaca pornografi: membaca buku-buku cabul, pornografi dan kebiasaan menggunakan bahasa yang tidak sopan, tidak senonoh, seolah-olah menggambarkan kurangnya perhatian dan pendidikan dari orang dewasa.
(i) Mengkompas: secara berkelokpok meminta uang pada orang lain dengan paksa, makan di rumah makan tanpa membayar, atau naik bis tanpa karcis.
(j) Melacurkan diri: turut dalam pelacuran atau melacurkan diri baik dengan tujuan kesulitan ekonomis maupun tujuan lainnya.
(k) Merusak diri: merusak diri dengan cara mentato tubuhnya, minum-minuman keras, menghisap ganja, pecandu narkoba sehingga merusak dirinya maupun orang lain. Tampilan urakan, berpakaian tidak pantas juga termasuk tingkah laku merusak diri.
0 komentar:
Posting Komentar