Sabtu, 21 Mei 2011

Ciri-ciri pokok dari kenakalan remaja

1. Dalam pengertian kenakalan, harus terlihat adanya perbuatan atau tingkah laku yang bersifat pelanggaran hukum yang berlaku dan pelanggaran nilai-nilai moral.

2. Kenakalan tersebut mempunyai tujuan yang a-sosial yakni dengan perbuatan atau tingkah laku tersebut bertentangan dengan nilai atau norma sosial yang ada dilingkungan hidupnya.

3. Kenakalan remaja merupakan kenakalan yang dilakukan oleh mereka yang berumur 13-17 tahun dan belum menikah.

4. Kenakalan remaja dapat dilakukan oleh seorang remaja saja atau dapat juga dilakukan bersama-sama suatu kelompok remaja

Selain itu untuk menilai kenakalan remaja hendaknya perlu diperhatikan faktor kesengajaan atau kesadaran dari individu yang bersangkutan. Selama anak atau remaja itu tidak tahu, tidak sadar dan tidak sengaja melanggar hukum dan tidak tahu pula akan konsekuensinya maka ia tidak dapat digolongkan sebagai nakal.

Kenakalan remaja dapat kita golongkan dalam dua kelompok besar, sesuai dengan kaitannya dengan norma hukum, yakni:

a. Kenakalan yang bersifat a-moral dan a-sosial dan tidak diatur dalam undang-undang sehingga tidak dapat atau sulit digolongkan ke dalam perbuatan melanggar hukum.

b. Kenakalan yang bersifat melanggar hukum dengan penyelesaian sesuai dengan undang-undang dan hukum yang berlaku sama dengan perbuatan melanggar hukum. Seringkali sulit untuk menentukan apakah tingkah laku seorang remaja semata-mata merupakan kenakalan remaja atau hanya merupakan kelalaian tingkah laku sesuai dengan taraf perkembangan yang sedang dialami.

0 komentar:

Posting Komentar