Sabtu, 21 Mei 2011

Kenakalan Remaja

Kenakalan remaja dalam istilah psikologi adalah juvenile delinquency yang secara etimologis dapat dijabarkan bahwa juvenile berarti anak sedangkan delinquency berarti kejahatan. Dengan demikian pengertian secara etimologis adalah kejahatan anak. Jika menyangkut subyek atau pelakunya, maka menjadi juvenile delinquency yang berarti penjahat anak atau anak-anak jahat. B. Simanjuntak, Pengantar Kriminologi dan Sosiologi, hal. 25 memberi tinjauan secara sosiokultural tentang arti juvenile delinquency. Suatu perbuatan itu disebut delinkuen apabila perbuatan-perbuatan tersebut bertentangan dengan norma-norma yang ada dalam masyarakat dimana ia hidup, atau suatu perbuatan yang anti sosial dimana didalamnya terkandung unsur-unsur normative.

Jadi kenakalan remaja terdiri dari dua kata yang saling berkaitan, yakni juvenile dan delinquency. Juvenile artinya muda, atau belum dewasa, delinquency artinya kelalaian/kealpaan. Dari kedua kata itu dapat diartikan kenakalan anak remaja. Dapat juga hal itu diartikan menjadi kejahatan, bilamana tindakan sudah mengarah pada kejahatan, yang dalam kata lain disebut kriminal. Artinya bahwa kenakalan remaja itu tindakan-tindakan remaja muda yang melanggar norma-norma masyarakat. (Soerjono Soekanto, 1985:21)

Kenakalan remaja yang lebih luas remaja ialah perbuatan atau kejahatan atau pelanggaran yang dilakukan oleh anak remaja yang bersifat melawan hukum, anti sosial, anti susila dan menyalahi norma-norma agama. (Bimo Walgito dan Fuad Hasan, 2004:11)

Kenakalan remaja adalah perbuatan atau tingkah laku yang dilakukan oleh seorang remaja baik secara sendirian maupun kelompok yang bersifat melanggar ketentuan-ketentuan hukum, moral dan sosial yang berlaku di lingkungan masyarakatnya (Singgih, 1978). Intinya kenakalan remaja adalah perilaku menyimpang dari atau melanggar hukum (Sarwono, 2002:2007), dan perilaku melanggar hukum yang dilakukan oleh orang muda yang biasanya dibawah umur 16-18 tahun (Musen, dkk. 1994:557)

Dari beberapa pendapat diatas, maka dapat disimpulkan kenakalan remaja adalah perbuatan anti sosial yang dilakukan oleh anak remaja yang melanggar norma-norma sosial, hukum, agama sehingga mengganggu ketentraman dan ketertiban di masyarakat.

0 komentar:

Posting Komentar